Mengapa Harus Wajib lapor
Artikel Cara Mudah Wajib Lapor SIWALAN Disnaker ini adalah panduan cara membuat wajib lapor ke disnakertrans Provinsi, Setiap Perusahaan atau lembaga yang mempunyai karyawan harus Wajib Lapor melalui Situs siwalan disnakertrans Provinsi secara Online, Cara Wajib Lapor juga bisa melalui Kemnaker, untuk mengisi Form Wajib Lapor inidapat anda pelajari di situsnya Forum Hillsi Ponorogo dengan judul Cara Mudah Wajib Lapor SIWALAN Disnaker melalui situs/blog SiWALAN atau SI-Walan.
Dasar Hukum
Wajib Lapor ini Sebagai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan bahwa Pengusaha / Pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya dan sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan terkait Pengawasan Ketenagakerjaan telah beralih dari Kab./Kota ke Provinsi, maka sejalan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara online melalui program SiWALAN (Sistem Informasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan) efektif per 1 Desember 2017 dengan prinsip Mudah, Cepat, Paperless dan Tanpa dipungut Biaya yang dapat di akses melalui alamat : https://siwalan.disnakertrans.jatimprov.go.id.
Dengan Wajib Lapor Online maka akan mempermudah dan memper-cepat perusahaan untuk melaporkan keadaan karyawannya, Pada tutorial Cara Mudah Wajib Lapor SIWALAN Disnaker ini saya mencoba membuat panduan bagi para pengelola Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK khususnya LPK yang berada di Wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan umumnya para pengelola LPK di seluruh Indonesia.
Baiklah kita mulai saja bagaimana caranya membuat atau mengisi Formulir SIWALAN Online tersebut.
Persiapan Data :
1.Anda harus mempunyai Akun atau Email aktif seperti ( Gmail, Yahoo, dll) , dan usahakan alamat email Lembaga atau Perusahaan (Jangan email nama Pribadi), misalnya : lpkanda@gmail.com. Apabila belum mempunyai alamat email lembaga silahkan membuatnya DISINI.
2.Siapkan Data Staft atau Karyawan anda, daftar Gaji,Rencana Rekruitmen, Data output hasil pelatihan, Akte Pendirian dan data-data lainnya yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan.
3.Laptop/Komputer yang tersambung dengan jaringan internet/wifi
Apabila semua data sudah disiapkan maka ikuti langkah selanjutnya mengenai Cara Mengisi Wajib Lapor SIWALAN Disnaker berikut ini.
A.Mendaftarlan Alamat Email Ke Siwalan untuk Aktivasi
1.Buka halaman Google dan ketikan pada Browser “ SIWALAN DISNAKER”,selanjutnya Klik SIWALAN dan akan terbuka halaman Utama SIWALAN dari Depnakertran Provinsi Jawatimur seperti pada gtambar di bawah. silahkan Klik DAFTAR
2.Selanjutnya masukan alamat email anda > Masukan Pasword untuk Login ke SIWALAN> Masukan lagi Pasword tadi ? Klik REGISTER
3.Tunggu sampai alamat email anda di Aktivasi oleh Tim Operator SIWALAN, dan apabila 1 X 24 jam email anda belum Aktif, silahkan Kirim Email ke (email Siwalan) dengan subject Mohon Aktivasi alamat email.
4.Supaya lebih cepat sebaiknya anda menghubungi operatornya langsung di masing-masing Korwil untuk minta Aktivasi alamat email.
5.Daftar Operator Siwalan
Kontak WA pada Jam Kerja Senin - Jumat pk. 07.00 - 15.30 WIB
email : siwalanjatim@gmail.com
Bidang Wasnaker & K3 :
Maria Dwi Susanti, ST (0822 4704 8494)
Irdiana Septi N, S.IP (0857 2935 3323)
Korwil 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan)
Liana, A.Md (0813 3290 7382)
Korwil 2 (Malang, Batu, Tulungagung, Trenggalek, Blitar)
R. Ng Irawan S. (0822 3214 3014)
Korwil 3 (Ponorogo, Madiun, Kediri, Magetan, Ngawi, Pacitan)
Tanty Wijaya, S.Kom (0852 3449 3737)
Korwil 4 (Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Jombang, Nganjuk)
Dwi Kurnia Wakarrusni, SH (0813 3835 6425)
Korwil 5 (Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo)
Supiyan Sauri, SH (0811 353 480)
6.Apabila sudah diAktivasi maka langkah selanjutnya mengisi /input data-data yang dibutuhkan .
B.Cara Input Data Lembaga ke SIWALAN
1.Buka halaman utama Siwalan seperti pada poin 1, kemudian Pilih MASUK, maka akan terbuka halaman seperti pada gambar di bawah, silahkan masukan alamat email dan pasword yang sudah di Aktivasi.
2.Setelah alamat email dan password di masukan maka akan muncul Halaman Dashboard Lembaga anda yang datanya masih kosong, seperti pada gambar di bawah.Pada halaman Dashboard ini ada 3 Menu Utama yaitu : Dashboard, Perusahaan dan Wajib Lapor.
3.Untuk Input Data silahkan Klik PERUSAHAAN, maka akan muncul halaman Menu Perusahaan seperti gambar di bawah, dan pada Menu PERUSAHAAN ini ada 3 Sub Menu yaitu : Perusahaan, Kepemilikan dan Legal, silahkan Isi data sesuai petunjuk.
4.Apabila sudah di input maka Klik SIMPAN dan akan muncul Pemberitahuan BERHASIL Seperti pada gambar dibawah.
5.Selanjutnya Pilih WAJIB LAPOR dan Klik WAJIB LAPOR BARU yang terletak di sebelah kanan atas halaman Dashboard, (Dalam Kotak Berwarna Merah) maka akan terbuka Menu WAJIB LAPOR.
6.Pada Halaman WAJIB LAPOR dan pada Sub Menu Data Wajib Lapor ada 4 Kolom yaitu : Laporan Ke, Tanggal Lapor , Detail dan Aksi, Silahkan di buka satu persatu dan di isi sesuai Petunjuk
7.Selanjutnya pada Kolom DETAIL silahkan anda buka pada Menu Dropdown (Tanda segitiga) lalu Klik masing-masing Sub-sub menu (9 Sub Menu atau Kategori) dan setelah terbuka silahkan isi data-data yang diperlukan sesuai petunjuk lalu SIMPAN.
Pada gambar di bawah adalah contoh form yang harus di isi pada Kategori Ketenaga Kerjaan Umum
8.Pada Kolom AKSI silahkan anda Print dan di Folder lalu disimpan untuk di Tunjukan kepada Pengawas dari SIWALAN.
Sekali lagi setiap selesai Input data jangan lupa klik SIMPAN.
Apabila semua Data sudah di Input maka pada halaman Dashboard akan tampil Data Lembaga kita.
Untuk mengecek keseluruhan apakah data kita sudah masuk atau belum bisa di lihat pada Halaman Utama SIWALAN.
Demikian Tutorial tentang Cara Mudah Wajib Lapor SIWALAN Disnaker yang dapat saya jelaskan, mohon maaf apabila ada kekurangan.
Download e-book Panduan Siwalan DISINI
No comments:
Post a Comment
Mohon maaf kepada pengunjung Blog yang belum dibalas komentarnya ya...dan mohon Masukan Kepada pengunjung yang baik hati dan merasa terbantu dengan postingan-postingan dari blog ini, Apakah Perlu atau tidak ya membuat Videonya untuk di UPLOAD Ke Youtube...?. Silahkan tulis komentar, saran dan Kritiknya walaupun hanya 1 kata yang membangun.
Silahkan Tulis pada Kotak di bawah ( Enter Your Comment...,) dan Klik PUBLISH ...UFpps..jangan lupa juga Lihat sebentar CHANEL YUTUBE saya dan KILIk SUBSCRIBENYA YA..terimakasih sudah saling membantu...Semoga Lancar Semuanya.
Terimakasih.