Showing posts with label Akreditasi LPK. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi LPK. Show all posts

3/21/2020

Kenapa Managemen itu Penting..!

Pada Artikel  DOWNLOAD Standar 7 Dokumen Akreditasi LPK ini saya akan memberikan gambaran atau ulasan  Tentang "Managemen Lembaga Pelatihan" yang termasuk di Standar 7 ini, dan untuk contoh dokumennya silahkan di Download di akhir postingan ini.

DOWNLOAD Standar 7 Dokumen Akreditasi LPK


Lembaga pelatihan kerja memiliki sistem tatakelola  yang mendukung lingkup operasi  saat ini dan yang diajukan.
Tujuan: 
Lembaga pelatihan kerja  memiliki sistem tatakelola yang telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi .  
Pemahaman tambahan dari saya  adalah bahwa managemen lembaga dalam hal segala sesuatunya sudah diatur oleh aturan-aturan yang di buat dan di buktikan dengan bentuk pisik baik berupa brosur, kwitansi, Spanduk, Tabel pegawai dan SOP-SOP (Standar Operasional Prosedur)  lainnya yang terpasang di setiap ruangan tertentu atau sesuai kebutuhan. Atau dengan ibaratnya bahwa walaupun lembaga anda kecil tetapi system managemennya seolah-olah suatu perusahaan raksasa yang mempunyai ribuan karyawan. Dapat dibayangkan jika menagemenya tidak tertata.
O ya..bagi anda yang belum Download Dokumen 1-6 silahkan cari di halaman situs ini atau Ketik pada Kotak pencarian di pojok kanan atas 
Contoh : DOWNLOAD Standar 6 Dokumen Akreditasi LPK.

Baiklah kita mulai saja pada Standar 7.1.

7.1. Lembaga pelatihan kerja memiliki suatu sistem tata kelola yang mendukung cakupan yang terkini dan yang  diajukan dalam operasionalnya.

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:

7.1a : Lampirkan FC (Foto Copy) : Surat Ijin dari Depnaker
71.b : Lampirkan FC : Surat Ijin dari Depnaker
7.1c : Lampirkan : FC. Tata Tertib Siswa
7.1d : Lampirkan : Bagan Prosedur Penerimaan Siswa Baru
7.1e : Lampirkan Brosur, Baligo Petunjuk Arah, Spanduk/Banner, Web Site. dll
7.1e.1 sampai 7.1e.4 adalah Lampirkan SOP –SOP (Standar Operasional Prosedur) dari masing-masing sub-sub Standar 7.
7.1f. : Lampirkan Bagan ALIR untuk Merekrut Karyawan (Penerimaan Karyawan Baru)
7.1g : Buat dan Lampirkan Tabel untuk memverifikasi Karyawan dalam 1 tahun dan jadikan sebagai SOP Lembaga.Bahwa Kualifikasi dan Pengalaman Pegawai di verifikasi setiap 6 bulan sekali dan lampirkan  surat keterangannya.
7.1h : Lampirkan Surat Keterangan dari Mitra Kerja tentang Peralatan yang dimiliki lembaga cocok dan sesuai dengan tujuan penggunaan di perusahaan (Mitra Kerja)
7.1i :  Lampirkan Bagan Alur Operasional keuangan atau bagaimana system tatakelola keuangan di lembaga anda seperti misalnya, bagaimana cara mengeluarkan dana untuk gaji karyawan, untuk belanja bahan, kasbon, dll
7.1j :  Lampirkan Surat/Survey:  Laporan Instruktur, Staft , Siswa dan User tentang bahan asesmen


7.2 :  Lembaga pelatihan kerja  menerapkan proses perencanaan yang konsisten dengan lingkup operasi saat ini dan yang diajukan

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:
7.2a : Lampiran Visi dan Misi Lembaga.
7.2b : Lampirkan Tabel Rencana Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang.


7.3 :  Lembaga pelatihan kerja memiliki struktur organisasi yang konsisten dengan lingkup operasi saat ini dan yang diajukan.

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:
7.2a : Lampirkan Struktur Organisasi
7.2b : Lampirkan Job atau Surat Tugas/Surat Keputusan(SK) Pengurus Lembaga dan Instruktur sebagai system tanggung jawab pelaporan antar pengurus (ada pada Proposal Permohonan Ijin Pelatihan).


7.4 Lembaga pelatihan kerja telah menerapkan sistem untuk menjamin  pemberian  pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi. 

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:
7.4a : Lampirkan SOP Perjanjian Kerja dengan Instruktur: Bahwa bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyampaikan Pelatihan sesuai dengan modul dan berstandar SKKNI.

7.4.b : Lampirkan Laporan Kinerja Instruktur  berbentuk RAPORT Instruktur selama menjalankan tugas mengajar sesuai program yang sedang dikembangkan. Artinya Instruktur harus dinilai oleh managemen mengenai kemampuannya dalam cara ajar mengajar dengan program yang sedang dikembangkan.


7.5.Lembaga pelatihan kerja memiliki sistem untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh aspek kegiatan dan melakukan tindak lanjut atas  laporan pengawasan dan evaluasi.

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:
7.5a : Lampirkan SOP Bagan Operasi Lembaga dalam hal sistem evaluasi seluruh kegiatan operasional lembaga. (7.5b – 7.5d : Prosedur Evaluasi dan Monitor dari Managemen ke…..
7.5b : Lampirkan SOP dari Managemen untuk menilai lembaga
7.5c : Lampirkan SOP dari managemen untuk menilai Pengembangan Kurikulum
7.5d : Lampirkan SOP dari managemen untuk menilai Penyampaian Pelatihan dan Asesmen.
7.5e : Lampirkan Evaluasi Prosedur untuk Umpan balik dari siswa
7.5f : Lampirkan Evaluasi Prosedur untuk Umpan balik dari Instruktur
7.5g : Lampirkan Evaluasi Prosedur untuk Umpan balik dari Managemen
7.5h : Lampirkan Evaluasi Prosedur untuk Umpan balik dari Staft Administrasi
7.5i : lampirkan evaluasi alat dan perangkat asesmen

Bukti tambahan kosongkan saja, jia dokumennya sudah lengkap.


Demikian gambaran dan ulasan tentang DOWNLOAD Standar 7 Dokumen Akreditasi LPK mohon maaf  jika kurang lengkap dan kepada teman-teman LPK  yang sudah akreditasi, mohon dikoreksi Postingan ini jangan sampai saya salah memberikan bahasan,juga dapat kiranya berbagi ilmu kepada teman-teman seprofesi yang akan akreditasi. silahkan beri komentar pada kolom komentar atau pada Grup Forum Hillsi Ponorogo.


Selanjutnya Silahkan DOWNLOAD DISINI semua Contoh Dokumen Akreditasi STANDAR 7 .

Terimakasih Semoga Bermanfaat.

9/12/2018

Apa sih Kode Etik itu..?

Kode etik adalah sistem Norma, Nilai dan Aturan Profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. dan Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh: 

a). Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

b) Biggs dan Blocher ( 1986 : 10).

Mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.

2) Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.

3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.


c) Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.


d) Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.

3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.

Secara umum fungsi kode etik profesi dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :

a) Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

b) Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

c) Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.

d) Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

e) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.

f) Untuk meningkatkan mutu dan pengabdian anggota profesi.


Setelah anda memahami postingan dari 2 sumber situs yang saya copy ini, saya akan mengulas sedikit tentang Kode Etik untuk Guru/Instruktur pada sebuah Lembaga Pelatihan Kerja yang saya terapkan.

Pengertiannya sama yaitu sama-sama melatih dan mendidik dan yang membedakan hanya object nya saja. dengan demikian apabila anda membutuhkan Kode Etik untuk Instruktur silahkan DOWNLOAD di akhir postingan ini, jika kurang lengkap silahkan untuk mengeditnya atau ditambahkan apabila masih ada yang kurang, karena yang membuat Kode Etik adalah perusahaan atau lembaganya masing-masing.Demikian semoga bermanfaat.

Sumber
https://funavie.blogspot.com/2011/05/pengertian-kode-etik-guru.html
https://idhaeinsteinnizda.blogspot.com/2016/03/pengertian-maksud-serta-tujuan-kode-etik-profesi-guru.html

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Program Pelatihan adalah suatu bentuk pembelajaran yang akan di ajarkan yang mengacu kepada suatu program pelajaran atau pelatihan tertentu baik yang sudah baku sesuai SKKNI atau KKNI atau sesuai permintaan insdustri/user, sehingga apa yang di latihkan akan sesuai dengan yang diharapkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Download  SOP Pengembangan Program Pelatihan Standar 7 Akreditasi, Lemsarnet, depnaker, wajib lapor LPK, Borang, Standar akreditasi

Gunakan SOP agar transparan

Program pelatihan harus dikembangkan terutama jika program tersebut sangat spesifik dengan permintaan DUDI yang di butuhkan dan atau ada kerjasama dengan suatu industry/stake Holder dan untuk Pengembangan Kurikulum tersebut tentunya harus dibuat suatu Standar Operasional Prosedur atau SOP nya agar dalam pelaksanaanya menjadi mudah dan transparan.Bagi Lembaga Pelatihan Kerja yang akan menghadapi Akreditasi dari LA-LPK tentu saja harus membuat Program yang akan di latihkan dan di buat SOP juga Bagannya.

Pada postingan Download  SOP Pengembangan Program Pelatihan Standar 7 Akreditasi ini saya sudah siapkan contoh SOP dan Bagan tentang Pengembangan Program Pelatihan untuk lampiran pada STANDAR 7, sub Standar 7.1 yang tertulis pada kolom Bukti Yang Harus Dimiliki : Bagaimana Program Pelatihan Yang Baru Di kembangkan.

Silahkan SOP nya DOWNLOAD di akhir postingan ini :

Link Download : Mediafire.com

Format File : DOC


Semoga bermanfaat.




Dalam sistem pengelolaan suatu lembaga yang profesional harus memiliki Standar Operasional Prosedur atau SOP, SOP ini sangat penting dalam menjalankan suatu perusahaan atau lembaga karena dengan adanya SOP kegiatan perusahaan akan menjadi Lancar, Terkontrol  dan transparan dalam suatu kegiatan.

Download  SOP Pengembangan Kurikulum Standar 7 Akreditasi untuk Lembaga Pelatihkan Kerja,

Keterangan tersebut dalam bahasa inggrisnya adalah The provider has system that supports its current and intended scope of operations.Intent:The provider has management system in place that ensure transparency of decision making and support the provision  of hight quality education and training.


Pada halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Standar 7 Akreditasi  berbunyi bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola yang mendukung lingkup operasi onal saat ini dan yang diajukan. Tujuan dari standar 7 ini adalah bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola  yang  telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi.


SOP harus di pasang atau dipajang di tempat  yang tepat dan  banyak di lihat oleh umum di dalam gedung perusahaan sesuai tingkat kebutuhannya seperti misalnya SOP untuk penerimaan Siswa baru dapat di pajang di sekitar ruang pendaftaran siswa baru.  


Bagi lembaga Pelatihan Kerja yang akan di akreditasi oleh LA-LPK dari Kemnaker wajib dan harus  memiliki SOP dan jika anda membutuhkan contoh SOP untuk Standar 7 sub Standar 7.5 Akreditasi  yang tercantum pada Halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja , sudah saya siapkan SOP dan BAGAN pada “ Bukti Yang Harus Dimiliki “ di Kolom BUKTI/PANDUAN BUKTI  yaitu pada “Pengembangan Kurikulum” .

Silahkan DOWNLOAD SOP nya DISINI, format file DOC dengan aplikasi Microsoft Word 2017 sehingga anda dapat mengedit ulang untuk nama lembaga dan nama pimpinan.
Semoga bermanfaat.


DOWNLOAD Standar 8 Dokumen Akreditasi LPK

Selamat datang kembali dengan Blog Forum Hillsi Ponorogo yaitu Blognya Lembaga Pelatihan Kerja dan BLKLN se Kabupaten Ponorogo- Jawa Timur.
DOWNLOAD Standar 8 Dokumen Akreditasi LPK

Pada artikel ini saya akan memberi gambaran atau ulasan mengenai  DOWNLOAD Standar 8 Dokumen Akreditasi LPK, (Standar Terakhir) Tentang Pembiayaan Lembaga Pelatihan yaitu bahwa Lembaga pelatihan kerja layak secara finansial.Tujuan:Lembaga pelatihan kerja  mengatur dana yang cukup untuk membiayai operasional dan untuk menjamin pembayaran yang telah diterima di muka.Bagi anda yang belum Download Dokumen 1-7 silahkan cari di halaman situs ini atau Ketik pada Kotak pencarian di pojok kanan atas (Contoh: DOWNLOAD Standar 8 Dokumen Akreditasi LPK).

Baiklah kita lanjutkan untuk membahas Standar 8 akreditasi ini yaitu Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  pada Standar 8 adalah sbb:

8.1 Lembaga pelatihan kerja memiiki akses untuk membiayai operasionalnya

8.1a : Lampirkan Laporan Keuangan sampai waktu pembuatan Areditasi , misalnya pengiriman akreditasi tanggal 10 Juli 2018, maka buat laporan keuangan dari Januari – 30 Juni 2018, Dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Laporan Pembukuan Keuangan Tahun 2018.
8.1b : Tulis saja pada kolom bukti dokumen : Tertera di laporan Keuangan
8.1c : Tulis saja pada kolom bukti dokumen : Tertera di Laporan Keuangan.


8.2 Lembaga pelatihan kerja mengelola anggaran tahunan 

8.2a : Tulis saja pada kolom bukti dokumen : Tertera di laporan keuangan
8.2b L Lampirkan Copy Buku Rekening ( Halaman yang ada Nomor Rekeningnya saja)


8.3 Lembaga pelatihan kerja menjamin biaya yang telah dibayar dimuka  

8.3a : Lampirkan Kwitansi dengan di tambahkan keterangan Jaminan Pengembalian Keuangan (contoh keterangan : Bahwa apabila siswa tidak melanjutkan pelatihan maka biaya akan dikembalikan sesuai Surat Perjanjian Bayar dimuka)
8.3b : Lampirkan Contoh Kwitansinya dan tulis pada kolom bukti dokumen : KWITANSI
8.3c : Lampirkan SOP dan Bagan : Bahwa biaya yang di bayar dimuka akan dikembalikan apabila siswa…..…..(misalnya : Siswa Meninggal Dunia, dll) 
8.3cc : Lampirkan SOP dan Bagan : Apabila Lembaga tidak dapat mengembalikan biaya yang dibayar dimuka maka siswa berhak untuk ……………


Demikian gambaran dan ulasan tentang DOWNLOAD Standar 8 Dokumen Akreditasi LPK, mohon maaf  jika kurang lengkap dan kepada teman-teman LPK  yang sudah akreditasi, mohon dikoreksi Postingan ini jangan sampai saya salah memberikan bahasan,juga dapat kiranya berbagi ilmu kepada teman-teman seprofesi yang akan akreditasi. silahkan beri komentar pada kolom komentar atau pada Grup Forum Hillsi Ponorogo

SELESAI sudah anda mempersiapkan bahan atau Dokumen yang akan di lampirkan pada Bukti Yang Harus Di Miliki dari Mulai Standar 1 sampai 8 untuk Akreditasi LPK dari LA-LPK, Selamat berjuang dalam menata  managemen lembaganya dan semoga Lembaga Anda akan lebih baik dan lebih maju lagi dimasa mendatang.

Silahkan DOWNLOAD DISINI semua Contoh Dokumen STANDAR 8 

Selanjutnya : Cara Menyusun Dokumen Akreditasi (Masih Di Edit)

Terimakasih Semoga Bermanfaat.

Salam Kompeten....!.

Pada artikel ini saya akan memberi gambaran atau ulasan tentang Standar 6 Akreditasi LPK dengan judul  DOWNLOAD Standar 6 Dokumen Akreditasi LPK dan bagi anda yang belum mendapatkan Standar 1 sampai 5 silahkan buka DISINI dan DISINI

DOWNLOAD Standar 6 Dokumen Akreditasi LPK, lemsarnet dan Depnaker

Pada Standar 6 Akreditasi ini  tentang Prasarana dan Sarana yaitu bahwa Lembaga pelatihan kerja memiliki akses pada perlengkapan dan  fasilitas guna menunjang lingkup operasinya. 
Tujuan:Para siswa memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang akan mereka gunakan di tempat kerja dan fasilitas manajemen memungkinkan bagi Lembaga pelatihan kerja untuk melaksanakan kewajiban administratif dan dukungan pelatihannya.
Pemahaman tambahan dari saya adalah bahwa  lembaga mempunyai Sarana dan Prasarana yang memadai dan sesuai dengan sarana yang akan digunakan siswa ditempat kerjanya setelah lulus, sehingga mereka tidak kaku lagi karena sudah terbiasa melakukannya ditempat pelatihan.
Selain itu sarana dan prasarana tersebut harus di buktikan kepemilikannya dalam bentuk Surat /dokumen kepemilikan atau kontrak dengan pihak lain.

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:

6.1a : Untuk bukti ini ada 3 dokumen yang harus di lampirkan yaitu:
6.1a.1 :  Lampirkan Daftar Inventaris Ruangan (Prasarana) ada pada Proposal Pengajuan ijin pelatihan ke depnaker.

6.1a.2 : Lampirkan Layout atau Denah ruangan (masing-masing ruangan diberi nomor urut)

6.1a.3 : Lampirkan Photo Ruangan sesuai denah ruangan dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Daftar inventaris,Layout dan photo ruangan terlampir.

6.1b : Lampirkan photo Kamar Kecil Wanita dan Pria juga Tempat cuci tangan (Lihat Gambar) dan pada kolom bukti documen Tulis : Tersedia.

6.1c : Lampirkan Photo ruangan Mushola, dan pada kolom bukti dokumen Tulis : Tersedia


6.1d : Untuk bukti dokumen ini ada 2 yaitu :

6.1d.1 Buat dan lampirkan surat keterangan bahwa Fasilitas (misalnya :  Meja, Kursi, Mesin jahit, komputer, dll) adalah  Milik sendiri. Dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Surat Keterangan Fasilitas terlampir.

6.1d2 : Lampirkan Surat Pernjanjian Kontrak Bangunan atau milik sendiri, dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Surat Perjanjian Kontrak Bangunan atau milik sendiri terlampir.

6.1e.1 : Lampirkan Photo Kotak P3K, Isi kotak(obat-obatan) beserta Kartu Obatnya yang di tempel pada kotak obat dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Tersedia.

6.1e.2 Lampirkan Photo Ruangan Kesehatan dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Tersedia.

6.1f : Lampirkan Photo salah satu alat utama yang digunakan oleh mitra kerja,dan alat tersebut harus ada dan sama dengan yang dimiliki lembaga.
Misalnya : 
Kejuruan menjahit melampirkan photo Mesin jahit yang digunakan Konvekasi A sebagai Mitra Kerja pada MOU, maka mesin jahit tersebut harus sama type dan merknya dengan yang ada di lembaga. Dan Pada kolom bukti dokumen tulis : Tersedia

6.1g : Lampirkan Kartu Pemeliharaan Berkala yang masih kosong, kartu ini untuk Kontrol/cek semua fasilitas/peralatan apakah masih baik, rusak atau harus diganti.
Kartu  harus digantung dan dekat dengan masing-masing peralatan atau di Folder.
Pada kolom bukti dokumen Tulis : Kartu Pemeliharaan Berkala Terlampir.

6.1h : Lampirkan 2 atau 3 lembar (di Fotocpy) halaman Buku Pemeriksaan Berkala untuk peralatan yaitu Buku rekap dari Kartu Pemeliharaan Berkala, dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Buku Pemeriksaan terlampir.

6.1i : Lampirkan Tabel Pemeriksaan dari masing-masing peralatan, yaitu buat Tabel dan tentukan setiap tanggal berapa alat-alat tersebut akan di periksa secara rutin, table di buat untuk 1 tahun., dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : Tabel Pemeriksaan terlampir

Keterangan : 
Untuk Kolom Bukti Tambahan kosongkan saja jika dokumennya sudah lengkap.


Demikian gambaran dan ulasan tentang DOWNLOAD Standar 6 Dokumen Akreditasi LPK, mohon maaf  jika kurang lengkap dan kepada teman-teman LPK  yang sudah akreditasi, mohon dikoreksi Postingan ini jangan sampai saya salah memberikan bahasan,juga dapat kiranya berbagi ilmu kepada teman-teman seprofesi yang akan akreditasi. silahkan beri komentar pada kolom komentar atau pada Grup Forum Hillsi Ponorogo.

Selanjutnya Silahkan DOWNLOAD DISINI semua Contoh Dokumen Akreditasi STANDAR 6 

Terimakasih Semoga dapat membantu.

Contoh -contoh Dokumen Untuk Akreditasi LPKS.

Anda sedang mencari dokumen untuk dilampirkan pada  kolom “ Bukti Yang Harus Dimiliki” yang ada di Daftar Periksa Akreditasi Provider Pelatihan..?, sangat tepat sekali  anda mampir ke situsnya Forum Hillsi Ponorogo ini, karena di Situs ini sudah disiapkan contoh-contoh dokumen yang harus di lampirkan pada akreditasi lembaga Pelatihan Kerja oleh LA-LPK.

8  Standar Akreditasi Yang Harus di Siapkan.

Pada artikel ini sudah di siapkan Contoh-contoh  dokumen akreditasi dari standar 1-8. silahkan di buka artikelnya, dipelajari dan langsung download melalui Media Fire.com, beberapa  artikel yang disajikan pada dokumen standar 1-8 Akreditasi  ini sudah ada keterangan atau ulasan untuk mempermudah mengartikan pertanyaan-pertanyaan di setiap standar daftar periksa akreditasi provider pelatihan.
Pada Contoh Dokumen Standar 1-8 Akreditasi LPK Lengkap ini, juga saya sajikan dokumen-dokumen pelengkap lainnya  yang harus dilampirkan sbb :
1.Download Dokumen Akreditasi Standar 1-3 Buka DISINI
2.Download Dokumen Akreditasi Standar 4 & 5 Buka DISINI
3.Download Dokumen Akreditasi Standar 6 Buka DISINI
4.Download Dokumen Akreditasi Standar 7 Buka DISINI
5.Download Dokumen Akreditasi Standar 8 Buka DISINI
6.Download Aneka Modul Kejuruan Silahkan Buka DISINI


Jika masih membutuhkan yang lainnya silahkan anda buka pada Menu Bar AKREDITASI LPK di atas halaman ini.

Jika belum mengerti tentang cara membuat laporan ke LEMSARNET Silahkan buka pada MENU Bar DEPNAKER.
Demikian artikel tentang Dokumen Standar 1-8 Akreditasi LPK Lengkap ini, jika bermanfaat bagi anda dan mau berbagi dengan teman-teman lembaga anda silahkan SHARE saja dan cari atau klik Icon Medsos anda di sekitar halaman ini.

Mohon maaf apabila banyak kekurangan dalam penulisan artikel ini, untuk itu  silahkan tulis komentar dan masukan-masukan pada kolom komentar di bawah.

Jika anda ingin mendapatkan  informasi  terbaru dan langsung masuk ke EMAIL anda, silahkan masukan alamat email anda pada Kotak SUBSCRIBE/BERLANGGANAN yang ada di SIDEBAR pojok kanan atas .

Terimakasih semoga bermanfaat dan Salam Kompeten.

8/29/2018

Apa itu SOP..?

Download  SOP Prosedur Penerimaan Siswa Standar 7 Akreditasi adalah panduan standar operasional prosedur yang harus dilampirkan pada bukti yang harus dimiliki apabila lembaga anda akan di akreditasi.
Apabila kita akan meneruskan sekolah ke perguruan tinggi, di pintu gerbang universitas biasanya terpampang Persyaratan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru, atau jika kita akan menebus obat di rumah sakit atau Puskesmas biasanya terpampang cara menebus obat, dan masih banyak lagi contoh-contoh prosedur lainnya.
Download SOP Penerimaan siswa baru, untuk di tempatkan

Dengan mengikuti petunjuk dari prosedur tersebut kita jadi tahu dan mudah untuk mendaftar siswa baru atau menebus obat, nah prosedur tersebut lebih lengkapnya di sebut Standar Operasional Prosedur atau SOP, dengan adanya SOP semua kegiatan menjadi transparan.

Pada postingan ini saya akan memberikan contoh SOP dan Bagan tentang”Prosedur  Penerimaan Siswa” untuk Lembaga Pelatihan Kerja atau Kursus , bagaimana sih SOP Cara Penerimaan Siswa Baru tersebut.

SOP tentang Penerimaan Siswa Baru ini saya lampirkan pada Standar 7 Akreditasi LA-LPK, pada Sub Standar 7.1,dan  di Kolom “ Bukti Yang Harus Dimiliki pada” Prosedur Penerimaan Siswa”.

Silahkan SOP nya DOWNLOAD di akhir artikel ini melalui Mediafire, format file DOC dengan aplikasi Microsoft Word 2017 sehingga anda dapat mengedit ulang untuk nama lembaga dan nama pimpinan.

Semoga bermanfaat.



7/04/2018

Apa yang dimaksud dengan Akreditasi Atau Akredible

Pada artikel Panduan Akreditasi LPK Lengkap Dengan Contoh ini adalah tentang bagaimana caranya mengajukan permohonan akreditasi lembaga, yayasan, sekolah, dan perusahaan, sehingga akan mendapat pengakuan dari pemerintah.Pada isi artikel ini saya siapkan Contoh dokumen akreditasi Standar 1 - 3 dan mohon maaf apabila tidak nyambung dengan judulnya.karena terlanjur membuat judul dan jika di rubah akan mempengaruhi sistem pencarian.Akreditasi atau akredible adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta. pelaksanaan akreditasi untuk LPK dilakukan oleh Lembaga Akreditasi  LPK atau LA-LPK dibawah naungan kemnaker pusat.

Panduan Akreditasi LPK Lengkap Dengan Contoh

Akreditasi dapat dilakukan secara mandiri dan Grup, sebaiknya anda memilih dengan system Grup karena biayanya murah dan bisa dikerjakan bersama-sama dengan lembaga lain.

Akreditasi itu penting untuk kemajuan suatu lembaga selain ada pengakuan dari pemerintah tersebut, karena dengan adanya Akreditasi maka tatanan dan system managemen lembaga akan terkontrol seperti perusahaan-perusahaan besar, dapat dibayangkan apabila system managemen perusahaan raksasa belum akreditasi  maka akan amburadul dan tidak terkontrol.


Sekali lagi saya menghimbau jangan takut lembaga anda untuk di akreditasi dan janganlah dibuat sulit untuk menyusun akreditasi, pada tutorial kali ini saya akan memandu anda yang belum paham bagaimana caranya menyususn 8 Standar Akreditasi.


Pada Panduan Akreditasi LPK Lengkap Dengan Contoh ini apa saja sih yang harus dipersiapkan..?

Baiklah kita mulai menyusun  8 Standar Akreditasi untuk LPK.

A. Persiapan 

Sebelum anda menyusun 8 Standar Akreditasi dan secara Prosedur yang benar sebagai langkah pertama yang harus dilakukan adalah :
1.Membuat permohonan untuk di Akreditasi dengan mengisi FORMULIR 01 , lalu di kirim ke LA-LPK, formulirnya dapat di Download DISINI . Atau anda mengajukannya melalui Menu Akreditasi pada halaman VIN lembaga anda.


2. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Managemen, 

Apabila program Akreditasi dengan Sistem Grup silahkan kordinasi dengan Disnaker setempat untuk pengiriman  permohonan Akreditasinya.

Pada point 1 dan 2 di atas silahkan anda isi sesuai petunjuk dan selanjutnya Tim Lembaga Akreditasi akan membuat Visitasi ke lembaga anda untuk verifikasi (Survey).



Langkah selanjutnya saya anggap  tim LA-LPK sudah menverifikasi dan atau menerima Surat Pemohonan Akreditasi  anda (Sudah di Survey). Jadi saya akan langsung menjelaskan berkas-berkas atau formulir apa saja yang harus di lampirkan untuk melengkapi 8 Standar Akreditasi itu.

B.Menyusun 8 Standar Akreditasi LPK

Pada masing-masing halaman STANDAR 1-8 (FORM ASLI dari LA-LPK) terdiri beberapa BUKTI DOKUMEN yang harus di lampirkan, dan masing-masing Bukti Dokumen tersebut ada sub-sub dokumen lagi dan untuk mempermudah anda ceklist dokumen saya akan menambahkan Kode pada Kolom 3 pada masing-masing FORM S1-8 (tulisan :  √ Atau Tidak ada ), dengan menambahkan kode sub dokumen misalnya : 1.1a,1.1b,1.2a,1.2b dst.

Baiklah kita mulai saja.

Standar 1 atau S1 (Tentang : Program Pelatihan)

Pelatihan didasarkan pada kualifikasi nasional atau klaster unit kompetensi yang disahkan berdasarkan pedoman nasional yang ditetapkan oleh KEMNAKER atau berdasarkan standar lain/capaian pelatihan yang dapat diidentifikasi dengan jelas. 
Tujuan:
Program yang ditawarkan oleh lembaga pelatihan kerja didasarkan pada standar industri atau kebutuhan pelatihan lainnya


Pada standar 1 ini anda harus menyiapkan Program Pelatihan yang digunakan sesuai Kejuruan yang akan di akreditasi, misalnya Program Pelatihan merujuk kepada SKKNI, KKNI atau merujuk kepada Program Pelatihan Sendiri atau Program Pelatihan dari Partner Perusahaan yang nantinya akan menampung para lulusan dari lembaga anda.
Contoh : 
Program Pelatihan Kejuruan Menjahit menggunakan: SKKNI Kepmen  No.91/2008.
Atau “Program Pelatihan PT. Honda, Nomor: bla..bla…bla…”
Perlu diperhatikan : 1 SKKNI untuk 1 Kejuruan , jadi apabila anda mengajukan 2 kejuruan berarti anda harus membuat 2 Permohonan Akreditasi dan 2 SKKNI sesuai kejuruannya.

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:

1.1a : Print dan Copy SKKNI/Program Pelatihan yang digunakan dan pada kolom bukti dokumen  1.1a Tulis/ketik : SKKNI Kepmen No:……../tahun…..
Belum punya SKKNI..?, silahkan DOWNLOAD DISINI kalau tidak ada silahkan di cari pada LINK REFERENSI UNTUK ANDA pada Sidebar halaman ini (Sebelah kanan), lalu  Klik KBLI 

1.1b : Lampirkan  Kontrak Kerja atau MOU dengan Mitra Bisnis anda, atau Lampirkan Job Kerjasama atau Surat Permintaan Tenaga Kerja lulusan lembaga anda dari Perusahaan dan ini sifatnya Wajib.
Jika belum punya anda bisa membuatnya dengan menghubungi/mencari calon Mitra Bisnis di sekitar lokasi lembaga anda.
Misalnya : Kejuruan Menjahit bisa kerjasama dengan Konveksi Pakaian di sekitar lembaga/kota anda, atau denganPerusahaan garmen.
Kejuruan Otomotif TSM(Teknik Sepeda Motor) bisa kerjasama dengan Bengkel AHASS di wilayah anda.
Pada kolom bukti dokumen 1.1b Tulis : MOU dengan AHASS Ponorogo (ini Contoh saja)
.
1.2a :Lampirkan Program Pelatihan lain jika tidak menggunakan KKNI (lihat penjelasan 1.1 diatas), jadi anda harus melampirkan Program Pelatihan sesuai dari Permintaan Perusahaan tersebut.
Tetapi apabila bukti 1.1.a sudah di isi untuk 1.2a ini tiak usah di isi lagi (Kosongkan saja) atau beri tanda – (strip)

Keterangan : apabila pada Bukti-bukti dokumen yang diminta sudah lengkap, maka pada kolom “ Bukti Tambahan” tidak usah di isi  (kosongkan saja)


DOWNLOAD semua Dokumen STANDAR 1 DISINI

Standar 2 atau S2  ( Tentang : Kurikulum Pelatihan)

Lembaga pelatihan kerja  menggunakan kurikulum yang terstruktur dan tertulis berdasarkan capaian atau SKKNI 
Tujuan: 
Kurikulum yang bermutu tinggi dan mengidentifikasi apa yang dapat dilakukan oleh pembelajar sebagai hasil dari pelajaran yang mereka tempuh.

Pada Standar 2 ini adalah lampiran Kurikulum Pelatihan sesuai SKKNI yang digunaan dan yang telah dipilih Unit-unit Kompetensi apa saja yang akan di ajarkan kepada siswa, jadi tidak harus semuanya, hanya untuk Unit Kompetensi yang berhubungan dengan K3 sifatnya WAJIB harus ada juga susunan penempatannya sesuaikan dengan standar table yang ada,.


Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:

2.1a : Buatkan BAGAN Alir Tujuan SKKNI atau  tahapan pembelajaran yang akan dilaksanakan sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten. 
Pada kolom  bukti dokumen 2.1a Tulis : Bagan Alir Tujuan SKKNI (Terlampir)

2.1b : Buatkan Skema Pelatihan, yaitu Unit-unit Kompetensi yang sudah di pilih sesuai SKKNI yang digunakan.
Pada bukti 2.1b Tulis : Skema Pelatihan (Terlampir)

2.1c : Buatkan dan lampirkan “Rekapitulasi Capaian Pembelajaran”, yaitu berapa jam lamanya pelatihan sesuai Kurikulum yang digunakan, sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten yang sesuai dengan permintaan pasar kerja.
Usahakan mengikuti jam pelatihan sesuai kurikulum yang ada di SKKNI.
Pada kolom bukti dokumen 2.1c Tulis : Rekapitulasi Capaian Pembelajaran (Terlampir)

2.1d. Print/copy  Silabus yang sudah di edit jam Pelatihannya dari semua unit-unit kompetensi yang di pilih.(lihat bukti 2.1b). dan lampirkan
Pada kolom 2.1d Tulis : Metode Pelatihan Tertuang dalam Silabus 

Anda belum punya Silabus kejuruan silahkan menuju STANKOM dan silahkan cari Silabus sesuai kejuruan anda.

2.1e : Lampirkan Job Desk Lowongan Kerja untuk para lulusan, 

Perhatian : untuk Bukti Tambahan pada S2 ini tidak usah di isi apabila dokumen yang di butuhkan dari 2.1a-2.1e sudah lengkap.

2.2a : Tuliskan/ketik Jumlah Jam Pelatihan  sesuai dengan Kurikulum yang digunakan.
Misalnya untuk kejuruan Menjahit Tulis angkanya saja : 360 JP @45 Menit, dan jumlah jam pelatihan masing-masing kejuruan tentunya berbeda.
Untuk melihat Jam Pelatihan  lihat Bukti Dokumen 2.1c.

2.2b : Buatkan  Surat Keterangan Efektifitas Pelatihan atau Perbandingan antara jumlah Murid dan Guru dalam 1 kelas, dan sebagai standar yang digunakan saat ini adalah : 1:16 ( 1 Guru dan 16 Siswa/kelas).
Pada kolom bukti dokumen 2.2b Tulis : Perbandingan Pelatihan 1:16 (Surat Keterangan terlampir).

2.2c : Lampirkan ( Copy) surat Ijin dari Depnaker .
Pada kolom bukti dokumen 2.2c Tulis : Keterangan Kapasitas pelatihan terlampir.

2.3a : Buatkan Formulir Tinjau ulang (Kuisioner) yaitu formulir yang di bagikan kepada siswa untuk menilai mutu pelajaran, sehingga apakah kurikulum yang dilatihkan masih sesuai atau harus diganti/dirubah.
Pada kolom bukti dokumen 2.3a Tulis : Formulir Tinjau Ulang terlampir

2.3b : Buatkan surat keterangan Tinjau Ulang, yaitu setelah Formulir Tinjau ulang di bagikan dan di isi oleh siswa dan misalnya hasilnya masih Relevan, maka buatkan surat keterangannya.

2.4a : Lampirkan kembali Copy MOU yang ada pada Bukti Dokumen 1.1b
Pada kolom bukti dokumen 2.4a Tulis : MOU terlampir
2.4b : Buat dan lampirkan Surat Perjanjian Kerja dengan Mitra ( Notulen hasil rapat antara Mitra Kerja dengan Lembaga anda,)
Pada kolom bukti dokumen 2.4b Tulis : Notulen Perjanjian dengan Mitra terlampir


DOWNLOAD semua Dokumen STANDAR 2 DISINI

Standar 3 Atau S3 (Tentang : Materi dan Proses Pelatihan).

Lembaga pelatihan kerja menggunakan bahan pelatihan dan proses pelatihan yang sesuai dengan bidang cakupannya   
Tujuan:
Bahan  pelatihan memenuhi capaian kurikulum  atau SKKNI dan kebutuhan pembelajar

Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:

3.1a : Buatkan Buku Informasi, Buku Kerja, dan Buku Penilaian, usahakan masing-masing buku tersebut ada Cover nya atau dibuat seperti buku dengan ukuran ½ folio (harus di edit).
Untuk mendapatkan buku-buku tersebut ada pada MODULdi masing-masing kejuruan.
Pada kolom bukti dokumen 3.1a Tulis : Buku Informasi, Buku Kerja, Buku Penilaian (terlampir).

3.1b : Buatkan Leson Plan atau RPP semua Unit Kompetensi yang di tempuh.
Pada kolom bukti dokumen 3.1b Tulis : Leson Plan (terlampir)

Bukti tambahan tidak usah di isi

3.2a : Buatkan bank soal dan jawabanya, anda dapat Copas bank soal standar bawaan dari masing-masing Modul dan tambah sesuai kejuruan masing-masing yang belum ada pada bank soal bawaan modul.
Pada kolom bukti dokumen 3.2a Tulis : Bank Soal dan Jawabannya (terlampir) 

3.2b : Buatkan Notulen hasil rapat untuk Evaluasi Bank Soal bahwa antara Soal dan Jawabanya sesuai/ relevan dan bisa diterapkan.
Pada kolom bukti 3.2b Tulis : Surat Keterangan Evaluasi Bank Soal (terlampir)

Bukti tambahan di kosongkan saja.


DOWNLOAD semua Contoh Dokumen STANDAR 3 DISINI


Demikian Panduan Akreditasi LPK Lengkap Dengan Contoh pada Bagian 1 yaitu Standar 1 - 3.

Artikel ini berguna bagi anda silahkan share ke teman-teman anda.
Terimakasih semoga bermanfaat.


Dokumen Standar 4 dan 5 Akreditasi

Sehubungan ada permintaan dari salah satu lembaga Pelatihan Kerja atau LPK yang akan  di Akreditasi dan membutuhkan DOWNLOAD Akreditasi LPK Standar 4 Dan 5 juga Format-format untuk di lampirkan pada Bukti Yang Harus Di Miliki pada masing-masing Standar Akreditasi 1 sampai 8.
Dengan alasan tersebut saya berusaha untuk membantu menyediakan Format Lampiran tersebut walaupun kurang lengkap, dan untuk melengkapinya silahkan  Browsing atau  Membuat TOPIK Pertanyaan di Grup Forum Hillsi Ponorogo, mudah-mudahan ada yang mengomentari postingan anda sehingga ada solusi dari komentar-komentar anggota Grup.
DOWNLOAD Akreditasi LPK Standar 4 Dan 5, Dokumen Akreditasi LA-LPK, Lemsarnet, Depnaker


Format Form ini adalah yang pernah saya ajukan waktu di akreditasi tahun 2017, dan saya berharap kepada yang membutuhkan dan akan men DOWNLOAD Format ini, mohon disain atau layout nya di modifikasi atau di edit karena format-format ini hanya referensi atau contoh saja.
Juga pada postingan ini saya tidak membahas tentang Persyaratan Akreditasi atau Pengertian Akreditasi karena sudah saya Posting di DISINI (Silahkan di baca bagi yang belum paham).Jadi pada postingan ini saya akan sedikit memberikan gambaran apa yang harus di lampirkan pada Bukti Yang Harus Di Miliki pada STANDAR 4 dan 5 Akreditasi LA-LPK.

Bagi yang membutuhkan Gambaran dan Format-format Akreditasi STANDAR 1-3 Silahkan Baca dan Download  Di SINI.


Baiklah kita mulai menyusun Bukti Yang Harus Di Miliki pada STANDAR 4 dulu yaitu tentang Asesmen Pelatihan.

Lembaga pelatihan kerja melaksanakan asesmen ketrampilan yang bermutu tinggi yang memungkinkan para kandidat mendemonstrasikan kompetensi mereka kepada LSP atau meraih capaian pelatihan kepada Lembaga pelatihan kerjaTujuan: Lembaga pelatihan kerja memiliki proses yang memastikan asesmen memenuhi capaian kurikulum atau SKKNI  dan dapat dipercaya oleh pengguna akhir 


Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan untuk STNADR 4 Akreditasi LPK silahkan langsung saja DOWNLOAD DISINI 


Sampai Disini anda sudah memiliki format yanmg harus dilampirkan pada Standar 4 Akreditasi LPK.


Selanjutnya kita menuju STANDAR 5 yaitu tentang :Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
Pada Standar 5 ini saya menguraikan gambaran dari masing-masing sub Standar untuk melengkapi Bukti Yang Harus Dimiliki sbb :
Lembaga pelatihan kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.  
Tujuan:
Lembaga pelatihan kerja mempekerjakan pegawai yang memiliki kapasitas, kualifikasi, dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan bahwa pegawai bagian pelatihan serta asesmen dapat memberikan jasa pelatihan dan asesmen yang bermutu tinggi 


Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan  sbb:
5.1a : Lampirkan CV Instruktur (Ijazah terakhir saja) dan Tulis pada kolom ini : CV Instruktur Terlampir.

5.1b : Lampirkan Pengalaman Kerja  Instruktur atau sertifikat lain seperti misalnya : Sertifikat Bimtek, Pelatihan Instruktur, dll. dan Tulis pada kolom ini : Sertifikat terlampir.

5.1c : Tulis pada kolom ini : Sertifikat Terlampir.

5.1d : Lampirkan SK Pengangkatan Kerja Instruktur dan Tulis pada kolom ini: SK Instruktur terlampir.

5.1e : Tulis pada kolom ini : CV Pelatih dimasukan kedalam Folder Plastik.

5.1f : Pada bukti ini pimpinan lembaga mengadakan rapat dengan staft managemen untuk menilai kinerja Instruktur, dengan demikian harus dibuat Notulen hasil rapat dengan keputusan Bahwa Instruktur masih memenuhi syarat.

Buatkan langkah-langkah mengadakan rapat sesuai SOP (Surat undangan rapat, Daftar hadir pelaksanaan rapat dan Hasil Keputusn Rapat). dan Pada kolom ini Tulis : Surat Keterangan Instruktur terlampir.

5.2a : Lampirkan Surat Tugas/Surat Keputusan (SK) semua pegawai lembaga, dan buatkan Notulen hasil rapat tinjau ulang  staft managemen misalnya setiap 6 bulan sekali untuk melihat relevansi perkembangan lembaga apakah staft tersebut masih dibutuhkan atau tidak .Pada kolom bukti dokumen Tulis : Notulen tinjau ulang dan Surat Tugas terlampir.

5.2b : Lampirkan CV semua pegawai, dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : CV semua pegawai terlampir.

5.2c : Lampirkan Sertifikat atau pengalaman kerja semua pegawaiPada kolom bukti dokumen Tulis : Sertifikat semua/sebagian pegawai terlampir.

Lampiran yang dibutuhkan untuk STANDAR 5 Akreditasi LPK Silahkan  DOWNLOAD DISINI, dimana gambarannya sudah saya uraikan di atas.


Demikian Postingan tentang DOWNLOAD Akreditasi LPK Standar 4 Dan 5, mohon maaf apabila banyak kekurangan,dan Agar teman-teman lembaga lain yang akan Akreditasi terbantu Mohon Artikel ini di SHARE melalui FB, TWITTER , dll yang terpasang di sekitar Halaman ini.


Lebih baik lagi jika anda berlangganan dengan situs ini caranya Silahkan Masukan Nama dan alamat Anda pada Kotak SUBSCRIBE NOW di pojok kanan atas, jika anda sudah berlangganan maka Artikel-artikel terupdate yang bermanfaat akan langsung masuk ke kotak Masuk Email anda.


Agar artikel selanjutnya lebih berkualitas silahkan ajukan pertanyaan pada kolom komentar, dan jika anda membutuhkan artikel lainnya silahkan kirim melalui  CONTACT US.

Untuk Pelengkap Lampiran Akreditasi lainnya silahkan Download di bawah ini:
3. Kode-kode Petunjuk Evakuasi dan Bahaya Siap Print

Terimakasih Semoga membantu dan SALAM KOMPETEN...!


SILAHKAN SHARE KE TEMAN ANDA


Recent Post