Showing posts with label SOP. Show all posts
Showing posts with label SOP. Show all posts

9/12/2018

Apa sih Kode Etik itu..?

Kode etik adalah sistem Norma, Nilai dan Aturan Profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. dan Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh: 

a). Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

b) Biggs dan Blocher ( 1986 : 10).

Mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.

2) Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.

3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.


c) Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.


d) Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.

3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.

Secara umum fungsi kode etik profesi dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :

a) Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

b) Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

c) Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.

d) Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

e) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.

f) Untuk meningkatkan mutu dan pengabdian anggota profesi.


Setelah anda memahami postingan dari 2 sumber situs yang saya copy ini, saya akan mengulas sedikit tentang Kode Etik untuk Guru/Instruktur pada sebuah Lembaga Pelatihan Kerja yang saya terapkan.

Pengertiannya sama yaitu sama-sama melatih dan mendidik dan yang membedakan hanya object nya saja. dengan demikian apabila anda membutuhkan Kode Etik untuk Instruktur silahkan DOWNLOAD di akhir postingan ini, jika kurang lengkap silahkan untuk mengeditnya atau ditambahkan apabila masih ada yang kurang, karena yang membuat Kode Etik adalah perusahaan atau lembaganya masing-masing.Demikian semoga bermanfaat.

Sumber
https://funavie.blogspot.com/2011/05/pengertian-kode-etik-guru.html
https://idhaeinsteinnizda.blogspot.com/2016/03/pengertian-maksud-serta-tujuan-kode-etik-profesi-guru.html

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Program Pelatihan adalah suatu bentuk pembelajaran yang akan di ajarkan yang mengacu kepada suatu program pelajaran atau pelatihan tertentu baik yang sudah baku sesuai SKKNI atau KKNI atau sesuai permintaan insdustri/user, sehingga apa yang di latihkan akan sesuai dengan yang diharapkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Download  SOP Pengembangan Program Pelatihan Standar 7 Akreditasi, Lemsarnet, depnaker, wajib lapor LPK, Borang, Standar akreditasi

Gunakan SOP agar transparan

Program pelatihan harus dikembangkan terutama jika program tersebut sangat spesifik dengan permintaan DUDI yang di butuhkan dan atau ada kerjasama dengan suatu industry/stake Holder dan untuk Pengembangan Kurikulum tersebut tentunya harus dibuat suatu Standar Operasional Prosedur atau SOP nya agar dalam pelaksanaanya menjadi mudah dan transparan.Bagi Lembaga Pelatihan Kerja yang akan menghadapi Akreditasi dari LA-LPK tentu saja harus membuat Program yang akan di latihkan dan di buat SOP juga Bagannya.

Pada postingan Download  SOP Pengembangan Program Pelatihan Standar 7 Akreditasi ini saya sudah siapkan contoh SOP dan Bagan tentang Pengembangan Program Pelatihan untuk lampiran pada STANDAR 7, sub Standar 7.1 yang tertulis pada kolom Bukti Yang Harus Dimiliki : Bagaimana Program Pelatihan Yang Baru Di kembangkan.

Silahkan SOP nya DOWNLOAD di akhir postingan ini :

Link Download : Mediafire.com

Format File : DOC


Semoga bermanfaat.




Dalam sistem pengelolaan suatu lembaga yang profesional harus memiliki Standar Operasional Prosedur atau SOP, SOP ini sangat penting dalam menjalankan suatu perusahaan atau lembaga karena dengan adanya SOP kegiatan perusahaan akan menjadi Lancar, Terkontrol  dan transparan dalam suatu kegiatan.

Download  SOP Pengembangan Kurikulum Standar 7 Akreditasi untuk Lembaga Pelatihkan Kerja,

Keterangan tersebut dalam bahasa inggrisnya adalah The provider has system that supports its current and intended scope of operations.Intent:The provider has management system in place that ensure transparency of decision making and support the provision  of hight quality education and training.


Pada halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Standar 7 Akreditasi  berbunyi bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola yang mendukung lingkup operasi onal saat ini dan yang diajukan. Tujuan dari standar 7 ini adalah bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola  yang  telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi.


SOP harus di pasang atau dipajang di tempat  yang tepat dan  banyak di lihat oleh umum di dalam gedung perusahaan sesuai tingkat kebutuhannya seperti misalnya SOP untuk penerimaan Siswa baru dapat di pajang di sekitar ruang pendaftaran siswa baru.  


Bagi lembaga Pelatihan Kerja yang akan di akreditasi oleh LA-LPK dari Kemnaker wajib dan harus  memiliki SOP dan jika anda membutuhkan contoh SOP untuk Standar 7 sub Standar 7.5 Akreditasi  yang tercantum pada Halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja , sudah saya siapkan SOP dan BAGAN pada “ Bukti Yang Harus Dimiliki “ di Kolom BUKTI/PANDUAN BUKTI  yaitu pada “Pengembangan Kurikulum” .

Silahkan DOWNLOAD SOP nya DISINI, format file DOC dengan aplikasi Microsoft Word 2017 sehingga anda dapat mengedit ulang untuk nama lembaga dan nama pimpinan.
Semoga bermanfaat.


8/29/2018

Apa itu SOP..?

Download  SOP Prosedur Penerimaan Siswa Standar 7 Akreditasi adalah panduan standar operasional prosedur yang harus dilampirkan pada bukti yang harus dimiliki apabila lembaga anda akan di akreditasi.
Apabila kita akan meneruskan sekolah ke perguruan tinggi, di pintu gerbang universitas biasanya terpampang Persyaratan dan Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru, atau jika kita akan menebus obat di rumah sakit atau Puskesmas biasanya terpampang cara menebus obat, dan masih banyak lagi contoh-contoh prosedur lainnya.
Download SOP Penerimaan siswa baru, untuk di tempatkan

Dengan mengikuti petunjuk dari prosedur tersebut kita jadi tahu dan mudah untuk mendaftar siswa baru atau menebus obat, nah prosedur tersebut lebih lengkapnya di sebut Standar Operasional Prosedur atau SOP, dengan adanya SOP semua kegiatan menjadi transparan.

Pada postingan ini saya akan memberikan contoh SOP dan Bagan tentang”Prosedur  Penerimaan Siswa” untuk Lembaga Pelatihan Kerja atau Kursus , bagaimana sih SOP Cara Penerimaan Siswa Baru tersebut.

SOP tentang Penerimaan Siswa Baru ini saya lampirkan pada Standar 7 Akreditasi LA-LPK, pada Sub Standar 7.1,dan  di Kolom “ Bukti Yang Harus Dimiliki pada” Prosedur Penerimaan Siswa”.

Silahkan SOP nya DOWNLOAD di akhir artikel ini melalui Mediafire, format file DOC dengan aplikasi Microsoft Word 2017 sehingga anda dapat mengedit ulang untuk nama lembaga dan nama pimpinan.

Semoga bermanfaat.



SILAHKAN SHARE KE TEMAN ANDA


Recent Post